PENENTUAN WILAYAH / DAERAH BERDASARKAN ASAS ADMINISTRASI
BAB I. PENDAHULUAN
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembangunan menjadi salah satu tolak
ukur yang benar-benar menentukan berkembang dan maju tidaknya suatu negara,
pembangunan tidak hanya dilihat dari bentuk fisik bangunan yang terdapat di
negara-negara berkembang maupun negara maju, tapi juga dilihat dari
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat atau penduduk yang ada di negara
tersebut. Tingkat kesejahteraan dan kemakmuran penduduk menjadi tujuan utama
setelah infrastruktur, sarana, dan prasarana pembangunan suatu negara.
Namun, keduanya sangat terkait dalam
menentukan berkembang atau tidaknya atau maju tidaknya suatu negara. Struktur
bangunan yang megah, sarana dan prasarana yang kompleks, dan pengaturan
lingkungan yang tepat dapat mencerminkan tingkat kesejahteraan suatu
masyarakat, yang tentunya melihat masyarakat yang masih bahkan belum sama
sekali disentuh oleh pembangunan.
Pembangunan sudah berlangsung jauh
sebelum beradaban manusia, yaitu zaman pra sejarah dimana masyarakat yang masih
primitif secara bersama-sama memperbaiki kehidupan menjadi lebih baik dengan
membentuk kelompok dan dan rumah, dan berburu untuk kebutuhan bersama. Hal ini
tergolong dalam konsep pembangunan dimana ada kesadaran dan peningkatan
kesejahteraan dari masing-masing individu untuk menjadi lebih baik.
Pembangunan dapat di artikan sebagai
sebuah usaha masyarakat untuk mengarahkan seluruh aspek antara lain Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Kebudayaan dalam
berbangsa dan bernegara menyesuaikan dengan peradaban dunia yang terus-menerus
mengalami kemajuan (Modernisasi). Secara tidak langsung hal ini memberi suatu
makna yaitu Pembangunan tidak lepas dari Globalisasi, dimana pembangunan harus
terus menerus dilakukan karena melihat kondisi dunia yang perkembangannya
begitu pesat, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap suatu Negara dalam
arti penduduknya (if you don’t change, you will die).
Dalam pelaksanaan pembangunan di
suatu wilayah atau daerah yang merupakan ruang atau tempat yang dianggap
merupakan satu kesatuan perkembangan pembangunan seperti kehidupan baik fisik,
sosial, maupun ekonomi. Penentuan ruang ini dapat dilakukan dengan melihat atau
berdasarkan tiga kriteria penentu wilayah atau daerah, antara lain :
1. Berdasarkan asas Homogenitas, yaitu
ruang/tempat dapat disebut wilayah ataupun daerah, apabila tempat tersebut
terdapat kegiatan sosial ekonomi yang bersifat sama. Sifat-sifat tersebut dapat
dilihat dari orientasi kegiatan ekonominya, latar belakang budaya dan etnisnya,
atau kriteria lain yang menentukan.
2. Berdasarkan asas Nodal, yaitu suatu
ruang / tempat yang dikuasai atau menjadi orbitasi dari satu atau beberapa
pusat kegiatan sosial ekonomi tertentu.
3. Berdasarkan asas Administrasi, yaitu
penentuan wilayah atau daerah berdasarkan asas administrasi.
Dalam lingkup
pemerintahan negara dalam hal ini NKRI, yang berdasarkan pertimbangan dalam
rangka perencanaan pengembangan daerah atau wilayah, menggunakan kriteria
ketiga yaitu berdasarkan asas Administrasi.
Berkaitan dengan itu,
dengan adanya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pelaksaaan
pembangunan tidak hanya dilakukan di Pusat tapi juga di Daerah-Daerah
selanjutnya disebut Provinsi dan Kabupaten / Kota yang umumnya secara
Administratif dibentuk. Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk dapat mengatur dan mengelola seluruk kepentingan daerah
itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat namun masih dalam ikatan NKRI,
termasuk salah satunya adalah “Pembangunan”.
B. Masalah
1.
Mengapa
Kriteria yang digunakan adalah asas Administrasi?
2.
Mengapa
bukan asas Homogenitas ataupun Nodal?
BAB II. ISI
A.
Tahapan – Tahapan Pembangunan pada Negara – Negara Berkembang
1.
Tahun
1950
Pada
tahapan ini negara-negara yang sedang berkembang menerapkan strategi “Community
Development”. Yaitu mendorong partisipasi, prakarsa, dan swadaya keterlibatan
masyarakat pada tingkat komunitas. Sebagian besar negara-negara berkembang di
dunia menjalankan strategi ini. Adanya Negara G7 yang merupakan negara-negara
yang mengambil alih dan sebagai penentu perkembangan perekonomian dinia saat itu.
Adapun Negara-negara tersebut antara lain Jepang dan Korea (merupakan negara
maju).
Titik
Sentral Pembangunan tahun ini tertuju kepada masyarakat (kegiatan pembangunan),
dikarenakan agar lebih mendorong partisipasi masyarakat di tingkat komunitas
saja, untuk menjadi lebih baik.
Selain
itu kegiatan pembangunan saat itu lebih banyak ditujukan kepada
masyarakat-masyarakat pinggiran dengan tujuan yang sama yaitu untuk lebih
meningkatkan wawasan dan partisipasi masyarakat di tingkat Komunitas.
Pendekatan
Pembangunan yang dilakukan lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang
berbasis masyarakat pada tingkat komunitas.
2.
Tahun
1960
Pembangunan
cenderung lebih mengarah terhadap cepat lambatnya pertumbuhan ekonomi (economic
grow). Namun, masih banyak dampak buruk yang terjadi, seperti semakin tingginya
angka kemiskinan, kreatifitas dan motivasi masyarakat untuk bekerja berkurang,
sehinga negara-negara berkembang mengalami persurutan ekonomi. Beberapa hal
yang dapat menjadi penyebabnya, yaitu salah satunya adalah Negara Maju yang
menjadi akses terhadap pasar dan sumberdaya dan penentu perekonomian dunia pada
saat itu sedang berperang, sehingga menghambat pelaksanaan pembangunan secara
tidak langsung.
Selain
itu, sebab-sebab lainnya yaitu : Lemahnya kemampuan (ability) pemanfaatan SDA
dan SDM, struktur sosial yang tidak seimbang, proses pengambilan keputusan dan
alokasi dana yang menyimpang.
3.
Tahun
1970
Dimana titik berat pembangunan saat
itu ditujukan kepada aspek “Manusia” nya (sosio-economic development). Kemasyarakatan
lebih di perhatikan daripana perekonomian. Pembangunan ditujukan terhadap
masyarakat-masyarakat yang kurang mampu berupa prioritas pelayanan.
Paradigma dari tahun 1970-an ke-atas
tertuju kepada Sumber Daya Manusiannya. Kerena Manusia dianggap sebagai Centre
/ sentral pembangunan, karena manusialah yang bisa melakukan Pembangunan.
Praktisnya, Apabila manusiannya memiliki latarbelakang serta dasar yang telah
terbentuk dengan baik maka darinya akan timbul ide dan gagasan-gagasan baru
yang membangun, serta mampu dalam penerapan dan penggunaan ide tersebut ke
depan, dengan menggunakan apa yang telah ia pelajari sebelummnya.
4.
Tahun
1980
Dimana Kerjasama antar negara dan
pertukaran antar bangsa juga semakin intensif dan saling mengutungkan. (New
International Economic Order). Sehinnga, pembangunan tidak hanya memenuhi
kebutuhan fisik dan ekonomi suatu negara, namun juga mengankat harkat dan
martabat masyarakat, dan peningkatan Human Dignity dengan perspektif
pembangunan berorientasi kerakyatan. Kerjasama antar negara menjadikan
pembangunan dalam suatu negara berkembang akan semakin meningkat dengan
sendirinya.
B. Pembahasan Masalah
Seperti yang kita ketahui bahwa, Dalam
pelaksanaan pembangunan di suatu wilayah atau daerah yang merupakan ruang atau
tempat yang dianggap merupakan satu kesatuan perkembangan pembangunan seperti
kehidupan baik fisik, sosial, maupun ekonomi. Penentuan ruang ini dapat
dilakukan dengan melihat atau berdasarkan tiga kriteria penentu wilayah atau
daerah, antara lain :
1.
Berdasarkan
asas Homogenitas, yaitu ruang/tempat dapat disebut wilayah ataupun daerah,
apabila tempat tersebut terdapat kegiatan sosial ekonomi yang bersifat sama.
Sifat-sifat tersebut dapat dilihat dari orientasi kegiatan ekonominya, latar
belakang budaya dan etnisnya, atau kriteria lain yang menentukan.
2.
Berdasarkan
asas Nodal, yaitu suatu ruang / tempat yang dikuasai atau menjadi orbitasi dari
satu atau beberapa pusat kegiatan sosial ekonomi tertentu.
3.
Berdasarkan
asas Administrasi, yaitu penentuan wilayah atau daerah berdasarkan asas
administrasi.
Dalam lingkup
pemerintahan negara dalam hal ini NKRI, yang berdasarkan pertimbangan dalam
rangka perencanaan pengembangan daerah atau wilayah, menggunakan kriteria
ketiga yaitu berdasarkan asas Administrasi.
Masalah yang
diangkat adalah Mengapa Kriteria yang digunakan adalah asas Administrasi? Mengapa bukan asas Homogenitas ataupun Nodal?
Asas Administrasi dalam penentuan
suatu tempat / lokasi menjadi Wilayah atau Daerah berdasarkan asas
Administrasi. Administrasi sendiri merupakan Keseluruhan proses pelaksanaan
dari pada keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada
umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang
telah ditentukan sebelumnya, sedangkan Pembangunan adalah sebagai suatu usaha
atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perobahan yang berencana yang dilakukan
secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam
rangka pembinaan bangsa.
Sehingga dalam hal penentuan Wilayah
atau Daerah dengan membentuk batas-batas administrasi, yang pelaksanaannya
berdasarkan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh pemerintah dalam rangka
usaha pertumbuhan dan pembangunan yang terencana sebelumnya, menuju
modernisasi.
Untuk itu, berdasarkan UU Nomor 32
Tahun 2004 (pasal 1 ayat 5) yaitu pemerintah pusat memberikan hak, wewenang,
dan kewajiban kepada pemerintah daerah (daerah otonom) untuk mengatur dan
mengurus sediri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Otonomi Daerah.
Tujuan administrativ yaitu memposisikan Pemerintah
Daerah sebagai unit pemerintahan di tingkat lokal yang berfungsi untuk
menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan ekonomis, sehingga dengan
analisis ataupun peninjauan kembali yang dilakukan pemerintah pusat menjadi
lebih mudah karena data dan informasi yang dibutuhkan sebagai dasar awal sebuah
perencanaan pembangunan daerah pada dasarnya telah tersedia pada tingkat satuan
administrasi yang telah dibentuk. Dengan demikian akan lebih memudahkan
pelaksanaan pembangunan yang akan dilakukan.
Sesuai dengan pendapat di atas,
tujuan pemberian otonomi daerah yang sejalan dengan dibentuknya Daerah
Administratif adalah :
a.
Mengemukakan
kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah
air Indonesia.
b.
Melancarkan
penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian
c.
Meningkatkan
Pertisipasi Masyarakat terhadap pembangunan berdasarkan Demokrasi_ dari, oleh,
dan untuk rakyat.
Mengapa Tidak
menggunakan asas Homogenitas atau Nodal?
Karena, dalam pelaksanaan pembangunan
yang lebih efektif dan efisien memerlukan pembagian atau penentuan Wilayah/
Daerah. Indonesia adalah negara kesatuan dimana terdapat banyak sekali
perbedaan-perbedaan. Contohnya, proses dan cara dalam mengelolah suatu hal
sangat banyak dan berbeda-beda, walaupun itu adalah hal yang sama. Indonesia
juga memiliki banyak suku, ras, agama, dan golongan yang masing-masing memiliki
kekhasan tersendiri yang berbeda.
Oleh karena itu, Asas Homogenitas
ataupun nodal tidak cocok di terapkan di negara yang terdiri dari
keanekaragaman latarbelakang budaya dan cara interaksi ekonomi yang berbeda
pada masing-masing etnis atau denominasi-denominasi masyarakat di Indonesia.
BAB III. PENUTUP
Kesimpulan
Pembangunan adalah sebagai suatu
usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perobahan yang terrencana, yang
dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju
modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Secara umum pembangunan dapat di artikan
sebagai proses dimana usaha manusia untuk berubah sesuatu yang belum baik atau
kurang baik menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Pembangunan akan menjadi lebih mudah
dan cepat ketika pelaksanaannya dilakukan oleh daerah-daerah yang secara
administratif dibentuk, yang lebih mengetahui pasti potensi yang ada di
daerahnya sendiri yaitu antara lain apa saja yang menjadi keunggulan, apa saja
kekurangannya, dan apa saja peluang dan kesempatan yang dapat dimanfaatkan
serta apa saja tantangan dan ancaman yang hendak dihadapi dari daerah tersebut.
Tentunya hal ini yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan di suatu
daerah bahkan suatu negara.